Struktur organisasi ASKI terdiri dari:
1. Pengurus Yayasan Amura membawahi Pengurus Pusat ASKI;
2. Pengurus Pusat di tingkat nasional yang membawahi dan mengkoordinir seluruh kegiatan ASKI di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota;
3. Pengurus provinsi (Pengprov) di tingkat Provinsi yang membawahi dan mengkoordinir seluruh kegiatan ASKI di tingkat kabupaten/ kota;
4. Pengurus kabupaten/kota (Pengkab/ Pengkot) di tingkat Kabupaten/Kota yang membawahi dan mengkoordinir seluruh kegiatan ranting/ dojo ASKI di wilayahnya;
5. Pengurus Ranting di tingkat dojo mengkoordinir kegiatan anggota di dojonya;
6. Pengurus Afiliasi yang terdiri atas Afiliasi Pusat dan Afiliasi Provinsi;
7. Tata cara pembentukan pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Komentar
Posting Komentar